ETIKA BISNIS
4EA29
Nama Kelompok : Dinar Fatimah (12213543)
Hanifah Tri Sediaswati (13213897)
Jhon Willyngter Sirait (14213642)
Sandra Dewi Effendi (18213227)
UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER PTA 2016/2017
BAB 7
Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan barat,
etika profesi
A. Ada beberapa aspek terkait
dengan bagaimana islam memandang etika dalam bisnis
1. Islam mengajarkan agar dalam
berbisnis, seorang muslim harus senantiasa berpijak kepada aturan yang ada
dalam agama, utamanya bagaimana pengusaha tidak hanya memikirkan kepentingan
sendiri, namun juga bisa membina hubungan yang harmonis dengan konsumen atau
pelanggan, serta mampu menciptakan suasana saling meridhoi dan tidak ada unsur
eksploitasi. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an yang memberi
pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha,
tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4:29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan,
seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282).
2. Bekerja dalam konteks Islam
harus didasari atau berlandaskan kepada iman. Dalam kaitan iman, berbisnis
tidak semata-mata mengejar keuntungan duniawi, melainkan seorang muslim harus
senantiasa ingat bahwa apa pun yang ia kerjakan harus diimbangi dengan komitmen
kecintaan kepada Allah. Dengan demikian, Iman akan membawa usaha yang dilakukan
seorang muslim jauh dari hal-hal yang dilarang dalam hukum jual beli seperti
riba, menipu pembeli, dan sejenisnya.
B. Aspek etika berbisnis dalam
Islam
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep
tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam
bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta
mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan
sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan
bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan
yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang
berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun
keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara
kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam
berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis
adalah kepercayaan.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi
kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka
lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk
aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya
yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap
masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab
(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh
manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas.
untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan
kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari
kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam
konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar
yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas
pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
C. Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara
mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila
tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism
mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri
serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan
kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda
dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan
bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur
yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu
tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang
individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang
kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau
mempunyai kepentingan diri.
D. Teori Cultural relativism
Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal
ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis
tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari
yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda
pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan
yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari
arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa
benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
E. Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban.
Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali
moralitas dari konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel
Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi"
seperti yang ada dalam teori teleologi.
Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang
baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan
(Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara
universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia
untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh
manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil,
jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
F. Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer,teknik dan desainer.
G. Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang
tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan
apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan
apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan /
suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan
yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai
menyimpang dari kode etik tersebut.
H. Prinsip Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab :
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang
professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi
yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan
akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas
rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2. Prinsip Keadilan : Yaitu
prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan
profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayani dalam
kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi : Yaitu
prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar
mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya
mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip Integritas Moral :
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas,
terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai
integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai
komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga
kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar