Minggu, 13 November 2016

Etika Bisnis# - Pelanggaran Etika Iklan

Dampak Pelanggaran Iklan Lifebuoy

KUPANG, KOMPAS.com - Iklan sabun mandi Lifebuoy versi "5 Tahun Bisa untuk NTT" diprotes sejumlah warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Iklan itu dianggap melecehkan masyarakat NTT. Mereka menyebarkan petisi penolakan dan meminta iklan tersebut dihentikan penayangannya. “Sebagian warga NTT merasa terganggu dengan iklan Lifebuoy yang ditayangkan di media televisi nasional. Kami menilai isi iklan itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami berani bilang itu adalah bentuk eksploitasi kemiskinan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan tertentu," kata Ketua Garda Bangsa Provinsi NTT, Buche Brikmar kepada Kompas.com di kupang, Sabtu (30/11/2013). Iklan tersebut bertutur tentang kebiasaan warga Desa Bitobe, NTT, yang kurang memiliki kesadaran tentang hidup bersih. Akibat tidak hidup bersih, disebut dalam iklan itu, satu dari empat balita di NTT meninggal karena diare.
Iklan itu lantas mengajak partisipasi dalam bentuk donasi untuk mengajarkan hidup bersih pada warga Desa Bitobe agar para balita di desa itu bisa merayakan ulangtahun kelima mereka dan seterusnya. “Dalam isi iklan itu seolah-olah dengan membeli sabun Lifebuoy, maka dengan sendirinya kita menyelamatkan anak-anak NTT untuk bisa mengikuti ulang tahun yang kelima. Ini jelas merupakan pencitraan produk," kata Buche. Dihubungi terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Heribertus Naif, yang merupakan salah seorang pengagas petisi penolakan, mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk meminta penghentian tayangan iklan. “Apa benar semua anak NTT terancam mati sebelum berusia lima tahun? Apa benar Lifebuoy yang membuat saya bisa merayakan ulang tahun ke 33? Apa benar hanya Lifebuoy yang peduli NTT? Kami menuntut KPI melalui Gubernur NTT untuk segera menghentikan iklan itu dan segera pulihkan nama baik NTT yang dilecehkan,” kata dia.

Iklan sabun Lifebuoy yang berjudul `5 Tahun Bisa untuk NTT` diprotes warga Nusa Tenggara Timur karena dianggap melecehkan warga. Namun, PT Unilever Indonesia dengan tegas menyuarakan pihaknya tak pernah bermaksud merendahkan atau mengeksploitasi kekurangan di NTT. Niat Lifebuoy hanya satu untuk membantu anak-anak di Bitobe, NTT. "Tujuan kami tulus untuk membantu anak-anak di Bitobe agar bisa mendapat fasilitas edukasi kesehatan cuci tangan pakai sabun," kata Media Relations Manager PT Unilever Indonesia Tbk.


Pembahasan dan Saran:
Sebagian besar pelanggaran etika dalam praktik komunikasi periklanan memperlihatkan upaya merendahkan produk-produk pesaing berbagai bentuk pelanggaran lain dari kode etik periklanan. Mencemarkan nama baik tempat maupun masyarakat setempat. Iklan sabun lifebuoy kelihatan mengeksploitasi warga setempat demi kepentingan bisnisnya. Kasus yang terjadi ini seharusnya menjadi kesadaran tersendiri bagi pemerintah. Warga NTT pun seharusnya tidak mengecam dan membuat aksi terlebih dahulu akan hal ini, Mengapa tidak melihat perkembangan yang akan terjadi dengan adanya iklan ini. Dalam mengampanyekan program Lifebuoy “Cuci tangan pakai sabun”, dengan memproyeksikan iklan akan programnya tersebut ke pihak Provinsi NTT tidak terjadi kesepahaman dan kesepakatan awal akan maksud dan ekspektasi dari iklan tersebut. Baik itu pihak Unilever, pemerintah dan warga Provinsi NTT tersebut. Berbeda bila terjadi dan terbentuknya kesepahaman dan kesepakatan awal antara pihak Unilever dengan NTT yang dimana memungkinkan peluang signifikansi positif dan pembenahan terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar