Sabtu, 15 Oktober 2016

Etika Bisnis# - Prinsip Etika di Lingkungan Hidup



Warga Tanah Bang Protes Bau Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik (Eviro Pallet)

TABANAN, NusaBali
Krama Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, keluhkan bau menyengat yang bersumber dari pabrik daur ulang sampah plastik, Enviro Pallet. Masyarakat yang protes layangkan surat ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tabanan.

Sumber NusaBali di lapangan menyebutkan, masyarakat sudah terganggu bau menyengat dari Eviro Pallet sejak lama. Keluhan ini sempat dibahas dalam paruman (rapat) adat di Balai Banjar Tanah Bang. Hasilnya, warga secara resmi sampaikan keluhan ke BLH Tabanan dan melaporkan ke Bupati Tabanan. “Pihak pabrik diberikan saran untuk kurangi bau dari pengolahan sampah plastik. Mereka telah menjalankan saran itu, namun baunya tetap menyengat,” ungkap sumber di lapangan, Kamis (28/1).

Warga lainnya di dekat lokasi mengatakan, bau menyengat dari pabrik plastik itu datangnya tak menentu. Bisa pagi, siang, bahkan malam hari. Diakui, warga menjual sampah plastik kering ke Enviro Pallet. Sumber bau diduga berasal dari obat-obatan kimia yang digunakan di pabrik itu. Ada juga yang menduga bau ditimbulkan dari proses pembakaran sampah plastik. “Bau memang ada, tapi tak menentu. Bisa pagi, siang, atau malam hari. Baunya cukup menyengat,” imbuh sumber yang namanya minta tak dikorankan ini. 

Kelian Adat Banjar Tanah Bang, Wayan Warsa membenarkan warganya keluhi bau bersumber dari pabrik daur ulang plastik. Pihaknya pernah menggelar rapat bersama dengan pihak pabrik, terungkap jika kontrak pabrik itu hingga tahun 2017. Warga meminta setelah kontrak habis, Enviro Pallet menghentikan usahanya di Tanah Bang. Dari krama juga ada tim pemantau, jika ada bau menyengat maka langsung disampaikan ke pabrik. 

Sementara BLH Tabanan tak membantah adanya laporan warga terkait bau menyengat dari pabrik daur ulang sampah plastik di Banjar Tanah Bang. Kasubid Pengaduan Masyarakat BLH Tabanan, I Wayan Warta mengaku sudah pernah turun ke lokasi untuk mengecek keluhan warga. Saat pengecekan, petugas BLH tidak mencium bau yang dikeluhkan itu. “Menurut keterangan warga ada yang bilang kadang-kadang, ada yang bilang sering, ada yang bilang malamnya saja. Ketika kami turun, tak mencium bau,” ungkap Warta. Ditambahkan, perizinan Enviro Pallet sudah lengkap. 

Karyawan Bagian Pengadaan Material, Aron menepis warga Tanah Bang keluhkan bau pabrik. Aron mengatakan, BLH Tabanan sudah turun ke pabrik untuk melakukan kroscek terkait laporan warga mengenai bau. “Izin kami sudah lengkap, tidak ada permasalahan dari BLH,” ujarnya. 
Enviro Pallet menerima segala macam sampah plastik, entah itu bekas kresek, sedotan dan jenis lainnya. Pada tahun 2014, sampah-sampah plastik itu dihargai Rp 1.500 per kilogram. Diakui, animo masyarakat sekitar mengumpulkan sampah plastik semakin tinggi. Sebab warga, khususnya ibu rumah tangga menyadari segala jenis sampah plastik bernilai ekonomis. Sampah-sampah plastik itu diolah menjadi tatakan barang (pallet). Produksi pabrik Enviro Pallet dijual untuk pasar dalam dan luar negeri.


Pembahasan:
 
Pabrik daur ulang sampah plastik, Enviro Pallet , mendapat teguran tentang bau yang menyengat di lingkungan masyarakat. Pihak pabrik diberikan saran untuk kurangi bau dari pengolahan sampah plastik dapat diterima dengan baik. Jika ada masalah dengan bau muncul maka pabrik akan ditutup. Namun, masalah itu bisa di atasi dan banyak masyarakat yang mengumpulkan sampah untuk di daur ulang. Khususnya ibu rumah tangga menyadari segala jenis sampah plastik bernilai ekonomis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar